NPWP Adsense – Kini Publisher Google Adsense akan Dikenai Pajak

Beberapa hari ini publisher Adsense Indonesia di hebohkan dengan peraturan baru Google. Pemiliki akun Adsensen diharuskan memiliki NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak). Sudah banyak yang mendapatkan pemberitahuan melalui email, bahkan sudah muncul pada notifikasi dashboard Adsense.

Bahkan beberapa publisher yang memiliki penghasilan besar mendapatkan notifikasi penangguhan pembayaran dan untuk mencairkan memerlukan tindakan memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan adanya peraturan baru Google tentang pajak untuk publisher Indonesia. Menandakan kedepan akan diterapkan pajak bagi setiap orang yang memiliki penghasilan dari berbagai kegiatan di dunia maya, salah satunya publisher Adsense.

Rumor mengenai selegram akan dikenai pajak sedang hangat diperbincangkan. Dan yang terbaru adalah peraturan pajak untuk pelaku e-commerce sudah resmi dirilis

Mungkin akan ada pertanyaan “Bagaimana membuat NPWP untuk Publisher Adsense?” Mari kita bahas pada artikel ini.

Cara Membuat NPWP Pribadi

Sebelum ke pembahasan. Peraturan Google mengenai setiap publisher harus memiliki NPWP ini tidak perlu ditakutkan, khususnya untuk para pemula seperti kita yang memiliki penghasilan dari Google Adsense dengan jumlah yang tidak terlalu besar.

Perlu diketahui juga, untuk pembuatan NPWP sendiri tidak sulit, khususnya untuk NPWP Pribadi. Lebih disarankan untuk membuatnya sendiri alias tidak menggunakan calo, karena saat ini proses pembuatannya lebih cepat dan gratis.

Syarat utama dalam pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak minimal berusia diatas 18 tahun atau sudah menikah. Namun orang yang fokus mencari penghasilan dari Adsense atau tidak sedang bekerja di perusahaan bisa mengajukan NPWP untuk mencari kerja atau bisa juga mengaku memiliki UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

Cara pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu :

  • Langsung di kantor pajak (KPP Pratama) terdekat, proses pembuatannya bisa lebih cepat, bisa selesai dalam satu hari jam kerja, kadang juga bisa langsung selesai jika tidak padat antriannya.
  • Atau bisa membuat NPWP secara online, pilihan ini bisa digunakan jika tidak dalam situasi mendesak, karena proses pembuatannya memerlukan waktu tiga sampai tujuh hari.

Dalam pengajuan NPWP Pribadi untuk wiraswasta langsung di kantor pajak harus memenuhi persyaratan berikut.

  • Membawa fotocopy E-KTP.
  • Membawa fotocopy keterang usaha minimal dari kelurahan.
  • Melakukan pengisian formulir surat pernyataan bermaterai 6.000 (untuk formulirnya disediakan di kantor pajak, untuk materainya bawa sendiri).
  • Melakukan pengisian formulir pengajuan kepemilikan NPWP(Formulir ini juga sudah tersedia di kantor pajak).

Pernyaratan seperti materai 6.000, fotocopy KTP dan keteraan usaha harus dipersiapkan sebelum pergi ke kantor pajak, agar tidak usah bolak-balik. Biar gak cape.

Setelah proses pengajuan NPWP, tinggal menunggu kartu NPWP dikirim menggunakan paket POS dalam beberapa hari kepada pemohon sesuai alamat yang tertera pada KTP yang digunakan.

Cara Mengirimkan Informasi Pajak ke Google

Karena tujuan utama kita dalam pembuatan NPWP ini untuk mengikuti aturan Google, maka langkah selanjutnya kita tinggal mengirimkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut ke Google dengan langkah-langkah berikut.

  1. Masuk ke laman dashboard Google Adsense.
  2. Klik menu Pembayaran pada panel navigasi kiri.
  3. Klik tombol Kelola Setelan.
  4. Pada bagian “Info Pajak Indonesia” klik tombol Edit.
  5. Selanjutnya tinggal klik tombol Perbarui informasi pajak.
  6. Langkah selanjutnya tinggal mengikuti petunjuk dari Google.

Keterangan:

Sebagian besar akun Adsense Indonesia belum muncul menu Informasi Pajak Indonesia dan belum mendapat pemberitahuan perihal pajak ini. Mungkin dilakukan secara bertahap.

Perlu diketahui juga bahwa penerapan pajak Adsense ini bukan kali pertama diberlakukan di Indonesia, dibeberapa negara lainnya juga sudah menerapkan aturan ini, salah satunya Amerika Serikat.

Bagaimana ?

Mungkin sampai disini dulu pembahasan mengenai NPWP untuk Publisher Adsense Indonesia. Jika ada pertanyaan atau memiliki pendapat lain perihal ini bisa disampaikan melalui komentar dibawah ini.


aluseuy
aluseuy

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *